BANDUNG, CEKLISSATU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung bergerak cepat begitu mengetahui kasus korban tidak asusial yang dialami wanita penyandang disabilitas di Ciumbuleuit.

Perwakilan DP3A Kota Bandung sebelumnya telah bertemu dengan korban tindak asusila tersebut, yang diketahui telah hamil 6 bulan.

Wanita disabilitas berumur 24 tahun tersebut menjadi korban tiindak asusila dari 9 orang pelaku.

Baca Juga : Wanita Disabilitas Jadi Korban Asusila 9 Orang di Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Salah satu pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang menyandang disabilitas tunawicara dengan berpura-pura menjalin hubungan pacaran.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, dan visum telah dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Para pelaku diduga merupakan debt collector yang biasa berkumpul di sekitar tempat kerja korban.

Baca Juga :     Ini Modus Ponpes di Karawang yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap 20 Santriwati

Dalam kunjungan tersebut, DP3A Kota Bandung menyampaikan, korban memerlukan dukungan mental dan materi, khususnya menjelang proses persalinan.

“Kami siap memberikan pendampingan mental dan rujukan ke RSUD Bandung Kiwari untuk memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan yang memadai,” ujar Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati, dikutip dari keterangannya, Senin 6 January 2025.

Selain itu, DP3A Kota Bandung juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat untuk mendukung pendampingan hukum dan psikologis secara intensif.

Baca Juga : Tingkatkan Peran Guru BK dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Pemkot Bandung Lakukan Ini

Uum memastikan, Pemkot Bandung akan melindungi dan mendukung korban kekerasan, serta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan urgensi perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.