BOGOR, CEKLISSATU - Keberadaan minimarket Lawson Cimanggu tengah menjadi sorotan. Pasalnya, minimarket yang berada di Jalan Raya Lodaya, RT 01 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ini diduga belum mengantongi izin.

Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI), Reza Sangardia Alfarisi pun angkat bicara. 

Menurutnya, keberadaan bangunan minimarket Lawson diduga tidak berizin atau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dengan adanya dugaan tersebut tentunya harus menjadi perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perizinan dan yang berada diwilayah, mulai dari warga sekita, RT, RW Kelurahan dan Kecamatan," ucapnya kepada awak media pada Selasa, 7 Maret 2023.

Reza menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor harus segera melakukan tindakan tegas kepada Lawson untuk mentaati peraturan yang ada, jangan sampai melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin. 

"Bila dibiarkan terus seperti ini nantinya akan banyak sekali usaha yang tidak berizin di Kota hujan. Kami minta Satpol PP secapatnya bertidak tegas dan melakukan penyegelan untuk memberhentikan minimarket itu," katanya.