MALANG, CEKLISSATU – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).

Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK sudah berstatus tersangka. 

“Pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

HOK disebut berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi tempat ibadah di Malang

Baca Juga : Serangan Teroris di Konser Musik Dekat Moskow, Kemenlu RI: Tidak Ada WNI yang Jadi Korban

Hasil penyelidikan, HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” bebernya.

Selain itu lanjut Trunoyudo, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah. 

Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.