BANDUNG, CEKLISSATU -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru, mulai 9 April 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan membebaskan biaya pajak mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat
Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri Acara Halal Bihalal di Gedung Sate dengan Pegawai Pemrov Jabar, Selasa (07/05/2025).
Dedi Mulyadi mengatakan, mulai besok Rabu 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025, Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat menghimbau untuk kendaraan plat luar agar segera mutasi.
Pasalnya, provinsi Jabar membebaskan pajaknya alias tanpa memungut biaya. Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, Perusahaan swasta maupun Perusahaan pemerintah.
“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jawa Barat, Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya yang beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun Perusahaan Pemerintah, Perusahaan Swasta, saya minta Mulai besok tanggal 9 April – 30 Juni 2025 segera untuk mutasi,” kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (07/04/2025).
Dedi Mulyadi meminta perorangan maupun Perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.
“Di Mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025, dari luar provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pembebasannya hanya pada pajak kendaraan dan biaya balik nama saja. Sementara untuk BPKB dan STNK tetap dikenakan biaya.
“Tetapi kalau BPKB, STNK tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi, yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan,” pungkasnya.
Comment