BANDUNG, CEKLISSATU - Polres Cimahi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Dari hasil penggerebekan rumah produksi narkoba di Dago Bandung itu, polisi mengamankan satu orang berinisial RA.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penggerebekan rumah yang jadi tempat produksi narkoba di Dago Bandung itu merupakan pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya di Melong, Cimahi, pada Selasa 12 November 2024 lalu.
Baca Juga : Transaksi Lewat Medsos, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis
Dari hasil penangkapan itu, kata Tri, pihaknya menangkap tersangka SH.
"SH ditangkap dengan barang bukti 1 buah botol bening dibalut tisue berisikan 5 ml cairan jenis MDMB-4en-PINACA kandungan narkotika untuk tembakau sinetis,"kata Tri Suhartono, kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.
Tri mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui jika SH mendapat barang terlarang itu dari penjual penjual di online dengan cara sistem tempel di kawasan Dago. Dari sana polisi pun melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Gegara jadi Pengedar Sabu, Warga Sukabumi Ditangkap Polisi
"Hasilnya, dari tangan RA diamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1500 gram atau 1,5 kg, bahan cairan sintesis seberat 300 ml, dan sabu sebanyak 2,7 gram,"katanya.
Sementara untuk penjualan barang haram tersebut, Tri mengungkap, bahwa RA meracik sendiri tembakau sintetis sebelum diedarkan. Tri mengatakan, RA telah beroperasi di tempat tersebut selama satu tahun.
"Narkoba itu dijual secara online dan dikirim dengan cara sistem tempel atau menggunakan jasa ekspedisi. Selain Bandung dan Cimahi, pabrik tersebut juga menerima pesanan dari luar Pulau Jawa,"katanya.
Baca Juga : Narkoba Polres Cimahi Grebek Rumah Industri Tembakau Sintetis
Tri menambahkan, bahwa RA juga menerima pesanan penjualan narkoba lintas provinsi.
"Kita dalam barang bukti juga menemukan adanya pesanan-pesanan ke daerah Manado,"katanya.
Comment