Yaitu waktu efektif penyusunan penawaran hanya sekitar empat hari; Pemberian penjelasan dilaksanakan secara singkat; Proses evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam waktu relatif cepat meskipun jumlah peserta sangat besar.
Menurut CBA, kondisi ini tidak proporsional dengan kompleksitas pekerjaan dan berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang telah siap sejak awal.
CBA juga menyoroti penetapan nilai pagu yang identik dengan nilai HPS, sehingga tidak menyediakan ruang efisiensi anggaran.
"Praktik ini mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam perencanaan belanja publik dan berpotensi mengunci hasil tender sejak tahap awal," jelas Jajang.
Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor
Jajang juga mengatakan, dengan kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar serta penawaran terendah yang jauh di bawah HPS, CBA menilai terdapat risiko serius terhadap: Ketergantungan pada subkontrak yang tidak sehat; Potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya di tahap pelaksanaan.
"Atas temuan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi membuka secara transparan hasil evaluasi dan alasan gugurnya mayoritas peserta; Aparat pengawasan internal melakukan audit proses dan kepatuhan atas pelaksanaan tender," tegasnya.
Comment