Kemudian, polisi melakukan penyitaan terhadap 82 unit motor yang sebelumnya dirampas oleh para pelaku dari tangan korban, dan diperjualbelikan kembali ke pihak lain.

Baca Juga: Hadiri Lepas Sambut Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor Ungkapkan Apresiasi dan Ucapan Selamat

Sementara itu, untuk di wilayah Bogor Kota terdapat 26 kendaraan roda dua dan satu unit mobil. Korban sebelumnya membuat laporan polisi, telah terjadi perampasan kendaraan di tengah jalan.

"Dari pengungkapan kolaboratif antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota kami menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan, untuk diproses dipenyidikan hingga di pengadilan nanti," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan penipuan dan atau penadahan 480 nya sebagaimana dimaksud pasal 335 pasal 368 dan atau pasal 363 dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 dan 480 atau pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. 

IMG_20250509_135110.webp

"Tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan pemerintah kota Bogor bersama TNI Polri mendukung penuh program dari bapak presiden Prabowo yaitu asta cita," jelas Kapolres.

Baca Juga: Jelang Hari Buruh Polres Bogor Apel Kesiapan Personel, Siagakan Pengamanan di Titik Strategis

Ia menilai, kegiatan-kegiatan tersebut telah mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor.