Melalui bimbingan teknis ini, para penjamah makanan dan pengelola SPPG memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar keamanan pangan, termasuk prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan dan penerbitan SLHS.

Sejumlah Kepala KPPG daerah, seperti Surabaya, Bogor, Sleman, dan Jakarta, juga menekankan bahwa percepatan penerbitan SLHS merupakan langkah penting dalam menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat Program MBG. Sertifikat tersebut tidak hanya dipandang sebagai persyaratan administratif, tetapi harus diwujudkan dalam praktik operasional sehari-hari melalui penerapan standar higiene dan sanitasi yang konsisten di dapur SPPG.

Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta para petugas pengolah makanan menjadi faktor kunci dalam memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat benar-benar aman, sehat, dan memenuhi standar gizi yang ditetapkan.

Baca Juga: Pakar Gizi: MBG dan Pendidikan Saling Menguatkan, Fondasi Bangun SDM Unggul

Sementara itu, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Dr. Nurjaeni, S.Si., MSR menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun mekanisme pendampingan dan pemantauan yang berkelanjutan terhadap operasional SPPG di berbagai daerah. Melalui koordinasi lintas pihak, diharapkan proses pengurusan SLHS tidak berhenti pada tahap pelatihan semata, tetapi dapat berlanjut hingga terbitnya sertifikat serta penerapan standar higiene sanitasi secara konsisten di lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola operasional dapur SPPG, meningkatkan kualitas pengolahan makanan, serta memastikan bahwa Program Makanan Bergizi Gratis benar-benar menghadirkan manfaat optimal bagi masyarakat melalui penyediaan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas.