BOGOR, CEKLISSSATU - Polsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor Aiptu Endang Yusup S telah melaksanakan giat sosialisasi dan edukasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) kepada staf Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur di Kantor Desa Sukamakmur Pada Hari Jum'at Jam. 09.30 WIB (8/10/2023) 


Dalan Kegiatan Tersebut Disampaikan, Kepada Staf Desa Sukamakmur agar bersama-sama untuk mengawasi dan memperhatikan lingkungan serta warga supaya tidak Terjadi TPPO di Sukamakmur. Meskipun, di Sukamakmur tidak ada tempat penampungan san penyalur tenaga kerja serta tidak ada tempat hiburan maupun tempat prostitusi yang bisa memungkinkan terjadinya TPPO .

Baca Juga : Babinsa Koramil 0621- 06/Cileungsi Komsos bersama dengan Warga Binaan


Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor Kepolisian, berperan aktif untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman nyaman san kondusif .


Bhabinkamtibmas wajib menciptakan, situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif swsuai arahan Bapak Kapolres Bogor  AKBP RIO WAHYU ANGGORO melalui Kapolsek Sukamakmur Polres Bogor  IPTU SUTOPO PRANOLO yang dalam Hal Ini disosialisasikan kepada staf Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor .


Kapolsek Sukamakmur IPTU SUTOPO PRANOLON mengatakan, bahwa melalui kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dapat mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas .


Dengan melakukan pola pendekatan yang persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan.


Kegiatan  ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.


Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana menyampaikan, apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110.


"Operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung,"jelasnya