"Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, PPK Pusat yaitu menteri atau kepala lembaga, sementara PPK Daerah di provinsi yakni gubernur dan di kabupaten atau kota yakni walikota. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken PP 11/2025, Ini Kelompok PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

PPK dapat memberikan sanksi penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Diketahui, jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Baca Juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran di Kabupaten Bogor Aman-Lancar, Bupati Rudy Susmanto Sampaikan Apresiasi

Dalam Perpres Nomor 21/2023, diatur jumlah hari kerja sebanyak lima hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu.