JAKARTA, CEKLISSATU - Predisen Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meemastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK,  anggota TNI/Polri akan dicairkan 100 persen, tanpa ada potongan.

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dikutip dari keterangannya, Jumat 14 maret 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Teken PP 11/2025 Soal Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN

THR ASN akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran. Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025 dengan rincian untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.

Meski begitu, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan THR ataupun gaji ke-13 pada tahun ini. 

Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Lebaran untuk ASN, Ini Aturan yang Berhak Dapat THR dan Gaji ke-13

Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 8 huruf (b).

Dengan kata lain, para abdi negara yang sedang tidak bertugas di luar tanggungan negara maupun yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.