JAKARTA, CEKLISSATU -- Setelah libur hari raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bertugas mulai besok Selasa (08/04/2025).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta gubernur hingga wali kota mengawasi kinerja ASN.

Ditegaskan bahwa kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat memantau kinerja pegawainya.

"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan," ungkap MenPAN-RB, Rini Widyantini dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (07/04/2025). 

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta ASN Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran 2025

"Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Selain itu lanjut Rini Widyantini, ASN Kembali bertugas dan lansgung memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena libur Lebaran dan cuti bersama telah selesai.

"Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, PPK Pusat yaitu menteri atau kepala lembaga, sementara PPK Daerah di provinsi yakni gubernur dan di kabupaten atau kota yakni walikota. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken PP 11/2025, Ini Kelompok PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

PPK dapat memberikan sanksi penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Diketahui, jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Baca Juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran di Kabupaten Bogor Aman-Lancar, Bupati Rudy Susmanto Sampaikan Apresiasi

Dalam Perpres Nomor 21/2023, diatur jumlah hari kerja sebanyak lima hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu.