CIANJUR, CEKLISSATU - KR (27) penjual  obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer diamankan Polsek Cugenang, Cianjur, Jawa Barat. Lantaran, kedapatan mempunyai Tramadol 310 butir, Heximere 125 butir dan Trihex 43 butir dari dalam kios berkedok menjual kopi.


Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi mengatakan, pihaknya bergerak setelah adanya laporan dari warga adanya penjualan obat terlarang di sebuah kios  di Kampung Cikamunding RT01/RW01 Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cugenang.


"Ya kami amankan seorang penjual obat terlarang ada Tramadol 310 butir, Heximere 125 butir dan Trihex 43 butir. Kita mendapat laporan dari warga langsung kita bergerak dan ternyata benar," ujarnya. 

Baca Juga : Pabrik Akrilik di Tamansari Hangus Terbakar, Damkar Butuh 4 Jam Padamkan Api


Kapolsek melanjutkan, pihaknya akan terus memutus peredaran obat terlarang ini di kabupaten Cianjur. 


Pelaku kata Tedi, masih dilakukan pemeriksaan guna mengembangkan kasus ini dan mengejar bandar besar obat-obat terlarang yang memasok ke wilayah Cianjur,"Kita memutus peredaran obat terlarang ini, dan pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya