JAKARTA, CEKLISSATU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR tahun 2019-2024.
KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yaitu suap dan perintangan penyidikan. Menyikapi hal itu, PDIP menyebut bahwa penetapan tersangka itu sebagai politisasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan sprin.Dik/153.DIK00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember.
Baca Juga : Operasi Lilin Lodaya 2024, Sat Samapta Polres Bogor Lakukan Pengamanan Ibadah Malam Natal
Menurutnya, keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap yang memenangkan buron Harun Masiku untuk lolos menjadi anggota DPR. Total terdapat 15 poin yang dijelaskan KPK.
Awalnya terkait pergantian caleg terpilih Nazarudin Kiemas dari Dapil Sumatera Selatan 1 yang meninggal. Berdasarkan aturan, caleg yang meninggal digantikan caleg yang suaranya berada tepat di bawahnya.
Pada posisi tersebut, seharusnya yang menggantikan Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Tetapi, Hasto Kristiyanto meminta untuk digantikan Harun Masiku yang perolehan suaranya jauh di bawah Riezky.
”Saudara HK juga memerintahkan Saeful Bahri (sudah ditetapkan sebagai tersangka, red) untuk meminta Riezky mundur. Namun, ditolak Riezky,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip, pada Rabu (25/12/2024).
Hasto telah melakukan upaya lewat judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Permohonan itu intinya agar proses pergantian caleg terpilih sepenuhnya di bawah kewenangan parpol pengusung. Tetapi, upaya itu tak membuahkan hasil.
Tidak hanya itu, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terdapat sejumlah bukti yang membuat KPK yakin Hasto terlibat dalam upaya perintangan penyidikan perkara kasus suap Harun Masiku.
Comment