CIANJUR,CEKLISSATU - Satuan Reskrim Polres Cianjur, Jaw Barat, menangkap MS seorang kakek berusia 60 tahun, diduga  telah mencabuli anak berusia tiga tahun yang merupakan tetangga pelaku.

Kasus ini terbongkar, setelah korban mengalami sakit di bagian alat vitalnya. Aksi bejat pelaku juga diketahui salah satu tetangganya yang melihat korban masuk ke rumah pelaku 

Baca Juga : Ribuan Warga Bakal Ikuti Jalan Sehat dan Senam Rakyat di Kota Bogor

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2023 lalu di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. 

"Awal kejadian kasus ini yaitu saat korban sedang bermain didekat rumahnya yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku, kemudian korban anak ini dipanggil oleh si pelaku."kata dia.

"Lalu korban diajak masuk ke rumah pelaku yang saat itu sedang tidak ada siapa-siapa. Disitulah kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut terhadap korban anak ini."katanya.

Aszhari menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya kepada ibunya, namun karena korban masih berusia 3 tahun, korban tidak bisa menjelaskan apa yang sudah dialaminya. 

"Kebetulan ada saksi yang melihat namun dari luar jendela, namun saksi ini memiliki keterbatasan untuk berbicara atau tunarungu. Namun karena saksi tersebut melihat, saksi langsung menyampaikan kepada orangtua si korban ini."katanya

Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan MS kepada anaknya tersebut ke pihak kepolisian. 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju dress korban, satu pasang sendal korban, dan celana panjang berwarna merah muda yang dipakai oleh korban saat kejadian. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.