BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah pelanggaran pada Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Kami lakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan. Hasilnya, Bawaslu menemukan sejumlah pantarlih masih langgar prosedur dan tata cara pelaksanaan coklit," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Rabu 22 Februari 2023.
Burhan membeberkan, ada 26 indikator yang diperhatikan oleh pengawas pemilu dalam hal prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan coklit.
Baca Juga : Gebyar Adminduk, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Disdukcapil Beri Layanan yang Ramah ke Masyarakat
Misalnya keharusan Pantarlih memiliki SK dan langsung turun melakukan pendataan pemilih ke lapangan.
"Dari indikator tersebut yang jadi fokus kami terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih. Misal masih terdapat sejumlah pantarlih tidak bisa menunjukan SK pantarlih, pantarlih menggunakan jasa pihak lain, pantarlih tidak melakukan coklit mengunjungi rumah pemilih, pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan lain sebagainya," jelas Burhan.
Karena temuan itu, Bawaslu pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan Pantarlih tersebut.
"Kami meminta KPU Kabupaten Bogor melakukan monitoring dan melakukan perbaikan atas kerja-kerja coklit yang dilakukan jajaran pantarlih di lapangan," tegas Burhan.
Comment