JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhumah Haryati Ningsih. Almarhum merupakan kader jumantik RW 06 Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun Deni Suwardani ditempat yang berbeda mengatakan almarhumah sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak September 2019 dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan oleh Watini selaku Lurah Kelurahan Cipinang secara simbolis kepada keluarga almarhumah di Kantor Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur. 

Santunan tersebut diserahkan kepada Rita Octaviany,  selaku anak  ahli waris Almarhumah Haryati Ningsih.

Besarnya Jaminan Kematian (JKM) tersebut dengan rincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp.12 juta, dan santunan kematian yang dibayarkan sekaligus Rp.20 juta. 

Penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh, Lurah Cipinang Watini dan Mustika Ariani selaku Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun.

Dalam sambutannya Watini menyampaikan terima kasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian terhadap perangkat kelurahan khususnya Kader Dasawisma dilingkungan kami ini yang tugasnya cukup luar biasa bagi kami.

Sedikit banyaknya santunan dapat mengurangi beban atau hiburan bagi keluarga yang ditinggalkan seperti kondisi saat ini, tambah Watini.

Deni mengatakan “Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan lebih layak”. 

Deni juga menjelaskan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), berupa biaya penanganan Kecelakaan Kerja unlimited selama perawatan atau pengobatan di rumah sakit dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp.10 juta dan bantuan beasiswa maksimal 174 juta (2 orang anak) serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp.42 juta.

Rita Octaviany, anak almarhumah Haryati Ningsih sebagai penerima santunan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun. 

“terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan telah memproses klaim Jaminan Kematian dengan cepat dan baik,” ungkapnya.

Kami menjalankan amanah tanpa mencari keuntungan sedikit pun tutup Deni.