BANDUNG, CEKLISSATU - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di belakang Pasar Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024) lalu, karena mengedarkan produk minyak goreng dengan merek Minyakita tanpa izin dan berisi kemasan minyak curah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku DR sudah menjual minyak goreng curah menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin perdagangan selama tujuh bulan. 

Pelaku mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu dari minyak goreng.

Baca Juga : Gudang Produksi Minyak Goreng Diduga Ilegal Digrebek Aparat, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Tersangka DR pemilik PT Dhanati Surya Mandiri memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa 12 November 2024.

Budi mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dan telah meraup keuntungan mencapai jutaan.

Pihaknya telah menyita 50 krat minyak goreng curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak goreng curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter. Satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas.

Baca Juga : Kejagung Sita Pesawat, Helikopter Hingga Kapal Perusahaan di Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah

"Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp176.000.  Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000," ungkap dia.