BOGOR, CEKLISSATU - Sebuah gudang di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga dijadikan tempat prduksi minyak goreng ilegal. Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

"Memang ditemukan adanya dugaan operasi kegiatan yang diduga pengemasan minyak goreng. Apakah minyak goreng atau kegiatan tersebut ilegal atau tidak, masih dalam penyelidikan kami," kata Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Adapun penggerebekan itu dilakukan oleh aparat gabungan TNI/Polri pada Kamis 30 November 2023. Di lokasi, memang ditemukan beberapa tabung atau toren yang digunakan untuk menampung minyak goreng diduga ilegal.

Baca Juga : Akhir Pekan di Kawasan Puncak, Cek Jadwal Buka Tutup dan Ganjil Genap Berikut

"Dikemas dengan satu merek yang bernama Minyakita," terangnya.

Saat ini, polisi mengumpulkan keterangan dari karyawan di lokasi. Hasil pemeiksaan, diketahui gudang itu sudah beroperasi selama 4 bulan terakhir.

"Kami masih melakukan penelusuran, penyelidikan, kami akan melakukan undangan beberapa pihak. Dari mulai pemilik gudang, yang menyewa untuk pelaku usaha. Kemudian akan meminta keterangan pemilik usaha tersebut, dan pihak-pihak terkait yang bisa menjelaskan terakit dengan legalitas dari usaha minyak goreng yang diduga ilegal tersebut," tandasnya.