JAKARTA, CEKLISSATU - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Kedua BUMN itu adalah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).

Pembubaran Kertas Kraft Aceh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023, sedangkan pembubaran Iglas tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2023. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 3 April 2023.

"Itu sesuai dengan aturan mainnya. Kita ikuti saja semua," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 6 April 2023. 

Baca Juga : Jaksa Agung Serahkan Rp 3,1 Triliun Aset Jiwasraya ke Menteri BUMN

Pembubaran kedua BUMN itu, berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan yang ternyata tidak dapat dipertahankan lagi.

Terkait nasib mantan karyawan Kertas Kraft Aceh dan Iglas, apabila kemampuannya memang dibutuhkan maka bisa dipekerjakan di BUMN lain. Jika tidak, maka tak bisa dipaksakan untuk kembali bekerja di BUMN.

"Kalau memang memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh BUMN lain, bisa dipekerjakan. Namun jika tidak, maka tak bisa dipaksakan,” tutup Arya. 

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dan Iglas, akan dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas, serta beberapa aturan lainnya.

Pelaksanaan pembubaran dan likuidasi keduanya juga disebutkan paling lambat 5 tahun sejak PP diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.