JAKARTA, CEKLISSATU - Hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Baca Juga : Anak Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Lulus Akpol 2023, Ini 4 Faktanya

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.