JAKARTA, CEKLISSATU - Irjen Ferdy Sambo rencananya akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabin (Ahmad Dofiri)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik Ferdy Sambo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Namun Dedi enggan menanggapi kabar sidang etik Ferdy Sambo mengarah ke pemecatan. Dia menegaskan hal tersebut baru dapat diketahui usai keluar putusan Sidang KKEP.

"Ya hasilnya nanti (bagaimana) di sidang komisi," jelas Dedi. 

Baca Juga : Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Jaksa

Dedi juga tidak merinci teknis penyelenggaraan Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo, yakni dilaksanakan terbuka atau tertutup.

"Nanti kita lihat apakah bisa selesai 1 hari atau tidak," ucap Dedi.

Semula sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pada, Selasa, 23 Agustus 2022.

"Sementara belum jadi, menunggu info dari Divkum," kata Dedi. 

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).