JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan ibadah Natal 2022 akan dibatasi 100 persen dari kapasitas gereja. Pemerintah melarang pihak gereja mendirikan tenda untuk menambah kapasitas jamaah.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," kata Yaqut  menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di Mabes Polri, Jumat, 16 Desember 2022.

Yaqut menyampaikan bahwa pemberlakuan ini dikarenakan Indonesia masih dalam kondisi PPKM level 1.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kepolisan bersama tim gabungan lainnya akan membantu mengamankan jalannya prosesi ibadah Natal.

"Tentunya terkait dengan keamanan, kami sudah sepakat bahwa selain TNI, Polri, maka dari unsur-unsur masyarakat ormas, teman-teman dari Banser, GP Ansor, dan lain tadi akan ikut," kata Listyo Sigit.

Listyo mengungkapkan pihaknya juga telah menyiagakan tim Densus 88 untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan peribadatan berjalan lancar.

"Walaupun tentunya tim dari kami dari Densus juga tetap waspada. Sehingga seluruh rangkaian kegiatan, khususnya ibadah malam Natal, Tahun Baru semuanya berjalan dengan baik," ucapnya.