JAKARTA, CEKLISSATU – Kabar terbaru soal Mario Dandy. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melelang mobil Rubicon Mario Dany dengan harga limit Rp809 juta.

"Harga limit Rp809.300.000, uang jaminan Rp 242.790.000," demikian seperti dikutip dalam akun Instagram @kejari_jakarta_selatan, Jumat (19/4/2024).

Pada akun tersebut dikatakan bahwa lelang akan digelat melalui aplikasi lelang (open bidding) pada 26 April 2024, dan informasi lengkap terkait lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.

Baca Juga : Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Lapas Salemba, Kajari Jaksel: Sejak 20 Maret

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebankan terdakwa Mario Dandy dengan restitusi sebesar Rp25 Miliar akibat penganiayaan yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora.

"Membayar restitusi Rp25 miliar," ucap hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023).

Kemudian mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang. Hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.

"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," pungkasnya.