Ridho Sekretaris Ajoi Tulang Bawang mengigatkan, dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif
"Regulas tersebut harus bisa diterapkan, dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur,"ujarnya.
Comment