BANDUNG, CEKLISSATU - Mantan terpidana kasus Vina - Eky Cirebon 2016  Saka Tatal akhirnya selesai menjalani pemeriksaan psikologis, di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, selama 13 jam lamanya oleh dua orang Sikolog yang ditunjuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.


Usai menjalani pemeriksaan Psikologi sekitar pukul 22.30 WIB didampingi Kuasa Hukumnya Saka Tatal mengungkapkan hanya diminta menggambar dan menjelaskan apa yang sudah digambarnya.


"Lalu, Saka disuruh menulis dan bercerita kondisi Saka saat penangkapan di malam kejadian dahulu. Ya tadi, pertanyaannya pusing enggak terhitung berapa banyak," kata Saka Tatal, di Bandung, Jumat (19/7/2024).


Namun, Saka mengaku dua psikolog baik-baik saat bertanya sehingga membuatnya lebih tenang. Dia berharap, masyarakat mendoakannya agar peninjauan kembali atau PK bisa berjalan lancar dan mendapatkan hasil terbaik.

Baca Juga : Berikut Ini Kronologi Helikopter Jatuh di Kuta Selatan Bali, Penumpang dan Pilot Selamat


"Jangan seperti 2016. Saka berharap hakimnya bisa benar-benar mengadili dengan seadil-adilnya, tak seperti 2016 di mana Saka disidang layaknya orang dewasa dan tak diperlakukan bukan seperti di bawah umur,"katanya.

Saka menegaskan, tak pernah merasa melakukan atas apa yang dilakukan dan dituduhkan.


"Saka punya pendapat sendiri dan Saka tak melakukan apa yang sudah dituduhkan. Semoga kasus ini bisa terungkap kebenarannya. Saka meminta doa dari masyarakat agar kasus ini terang benderang serta tujuh orang yang ada di dalam (tahanan) bisa bebas, karena enggak pantas untuk dihukum," kata Saka.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menambahkan PK sebagai langkah untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dan sudah menghadapi penyiksaan saat ditahan.


"Kami mohon doa dan dukungan, apa yang Saka perjuangkan lewat PK bisa terkabul dan mengembalikan nama baiknya. Saya punya keyakinan dari 2016 bahwa peristiwa itu tak terjadi seperti dalam tuntutan dan tujuh orang yang ada di dalam bukan pelaku pembunuhan atau pemerkosaan," katanya.


Sebelum pengajuan PK, lanjut Titin, tim kuasa hukum di Jakarta sudah berkirim surat ke Kapolri, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan semua agar turut memantau.


"Kami harap sidangnya terbuka dan bisa dilihat masyarakat. Dan, harapannya juga sidang kali ini berbeda dengan sidang 2016 semoga lebih transparan dan profesional,"katanya. Redra