JAKARTA, CEKLISSATU - Ferry Irawan telah resmi ditahan Polda Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin 16 Januari 2023.

Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ferry kemudian memberikan keterangannya kepada wartawan.

Sambil membawa secarik kertas, dia mengaku menyesal atas perbuatannya kepada Venna Melinda, istri yang diakuinya sangat dicintai.

Melalui kertas tersebut, Ferry memberikan pesan kepada Venna. Dia meminta maaf atas perbuatannya. Terlebih dia mengaku sedih lantaran di saat yang bersamaan, sang ibu dikabarkan tengah jatuh sakit.

Aktor berusia 45 tahun itu pun mengatakan bahwa dia akan menitipkan surat tersebut kepada pengacaranya, Jeffry Simatupang, agar Venna dapat membaca surat itu sendiri. 

Baca Juga : Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg, YLKI Sebut Bikin Rakyat Susah

"Mungkin surat ini akan dibawa pak Jefri (kuasa hukum Ferry) supaya Venna terima," katanya kepada wartawan.

Diketahui, Ferry Irawan telah resmi ditahan setelah adanya pemeriksaan kesehatan dari pihak Polda Jatim.

"Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objekti yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin, 16 Januari 2023.


ERUL