Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.