JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Halim Kalla terseret kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah lama mangkrak.
Halim Kalla yang saat itu selaku Presiden Direktur PT BRN saat itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka Halim Kalla itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU yang seharusnya menjadi bagian dari upaya penguatan kelistrikan nasional.
Baca Juga: Telusuri Transaksi Keuangan Kasus Dugaan Korupsi BJB, KPK Libatkan PPATK Perkuat Analisis
Selain Halim Kalla, Kortas Tipikor Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam korupsi proyek pembangunan PLTU di Kalimantan Barat itu.
Salah satu tersangka merupakan Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM),, selain itu juga RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.
Kasus berpusat pada proyek PLTU di Mempawah, Kalbar, yang dimulai pada tahun 2008 namun tidak pernah rampung hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: PLN Terus Dorong Pemanfaatan FABA PLTU, Bahan Baku Industri Murah dan Mampu Reduksi Emisi Hingga 44%
Menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat proyek yang mangkrak ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp1,3 triliun.
Sebagian besar pembangunan dan peralatan PLTU dilaporkan terbengkalai, rusak, dan berkarat sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero).
Modus operandi yang diungkap oleh penyidik melibatkan dugaan kolusi dan pengaturan kontrak sejak awal perencanaan proyek pembangunan PLTU.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Sita Dua Bangunan Salah Satunya di Wilayah Sentul Bogor
Modus utamanya adalah dugaan kesepakatan dan penyelewengan dalam proses lelang dan pelaksanaan kontrak.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, modus indikasi tindak pidana korupsi telah terdeteksi sejak proses perencanaan awal melalui adanya korespondensi dan kesepakatan ilegal.
"Permufakatan ini bertujuan untuk mengatur pemenangan tender. Akibat dari penandatanganan kontrak dan serangkaian pengaturan setelahnya, proyek mengalami keterlambatan yang signifikan, sehingga kontrak harus diadendum berulang kali dalam kurun waktu 2008 sampai 2018," jelasnya, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Petani di Karawang
"Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri," lanjut Irjen Cahyono Wibowo.
Selain Halim Kalla, lanjutnya, pencekalan ke luar negeri itu juga berlaku untuk mantan Direktur PLN 2008–2009, Fahmi Mochtar serta dua orang lainnya, RR dan HYL, yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi PLTU tersebut.
"Permohonan cekal ini tengah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi," ucapnya.
Comment