BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.

Dari hasil penangkapan jaringan narkoba lintas provinsi itu, Polisi menaangkap tujuh tersangka dan menyitya 17 kilogram sabu dan 19 kilogram ganja, serta satu senjata api rakitan sebagai barang bukti. 

"Total barang bukti yang kami amankan adalah 17 kilogram sabu dan 19 kilogram ganja. Selain itu, satu senjata api rakitan juga turut disita dari tangan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Mencakup Tiga Negara, Berikut Ini Modusnya

Kombes Pol Hendra mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang kian masif menyebar, terutama di kalangan usia produktif. 

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya tidak main-main hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp10 miliar," bebernya.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap di Bogor

Pihak Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. 

"Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman serius ini," katanya.