BOGOR, CEKLISSATU - Polresta Bogor Kota melakukan razia penginapan di Kota Bogor yang diduga dijadikan tempat maksiat pelanggaran hukum.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, razia itu berawal dari adanya aduan masyarakat karena adanya beberapa penginapan yang dijadikan tempat maksiat pelanggaran hukum.
"Razia dilakukan di 5 penginapan yang ada di Kota Bogor," kata Eko dalam keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.
Baca Juga: Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Bogor, Mantan Pramugari Hingga Selebgram Jadi Korbannya
Dari razia itu, kata Eko, pihaknya menjaring 38 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 23 orang perempuan yang bukan pasangan suami istri.
"Petugas juga mengamankan 1 terduga mucikari dengan inisial M," bebernya.
Untuk pasangan yang bukan suami istri, tambahnya, dilakukan pembinaan oleh SatBinmas Polresta Bogor Kota.
"Sedangkan untuk terduga mucikari, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Eko.
Comment