SERANG, CEKLISSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis bebas terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim, Kamis 29 Desember 2022.

Artis fenomenal, Nikita Mirzani langsung sujud syukur hingga menangis histeris, usai Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra memutuskan dirinya bebas. 

Baca Juga : Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim PN Serang

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.