BANDUNG, CEKLISSATU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu malam 18 Desember 2024.

Penetapan UMK dan UMSK ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di depan Gedung Sate. Dimana ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada malam ini.

Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dengan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menuturkan, untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16/2024.

Baca Juga : Pj Bupati Bersama Forkopimda Serta FKUB Komitmen Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor

Sedangkan mengenai UMSK, Bey Machmudin menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.

Lalu sambung dia, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

Sedangkan lima lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

"(Tapi) Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati. Hanya dua kabupaten/kota," ujar Bey Machmudin.

Disinggung mengenai adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey Machmudin mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ucapnya.

Sementara mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota tersebut, angkanya kata dia hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025. Yakni UMK naik 6,5 persen dari 2023 lalu, kemudian ditambah lagi kenaikannya 0,5 persen untuk UMSK.

"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," harapnya. 

Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota untuk UMK serta sektor yang diajukan dalam UMSK kata dia, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025. 

"Nanti detail di Kepgub," tandasnya.