“Tim Pertamina sudah mulai mendata pengecer yang masih beroperasi. Jika ingin menjadi pangkalan atau sub pangkalan resmi, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bogor akan membantu mempercepat pengurusan NIB bagi pengecer yang ingin beralih menjadi sub pangkalan.
Baca Juga: Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Gas Melon Diburu Konsumen
“Yang utama adalah memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Kami akan terus mengkaji kebijakan ini dan membantu pengecer dalam proses administrasi jika memang diperlukan,” pungkasnya.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment