KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COMKabupaten Bogor telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya.

Namun, implementasi aturan tersebut belum dapat berjalan maksimal karena masih menunggu lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelengkap.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade, menegaskan bahwa Perbup terkait saat ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian.

Baca Juga: Dukung UMKM hingga Hutan Kota, Wabup Jaro Ade: Bentuk Pelayanan Nyata Pemkab Bogor kepada Masyarakat

"Sedang kita bahas, sedang kita kaji mana yang harus kita evaluasi, karena harus disesuaikan dengan harapan Pak Bupati," ujar Jaro Ade kepada Ceklissatu.com, Selasa (26/8/2025).

Jaro Ade menambahkan, penyusunan Perbup dilakukan demi memenuhi komitmen pimpinan daerah dalam menjaga serta mengembangkan kebudayaan dan cagar budaya.

"Pada intinya, Bupati dan Wakil Bupati sangat komitmen mendukung pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bogor," tutup Jaro Ade.