Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya. 

Baca Juga: Polres Bogor Siapkan Operasi Patuh Lodaya Selama 14 Hari, Berikut Ini Tujuh Jenis Pelanggaran yang Disorot

Polisi menegaskan bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. 

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bogor Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.