KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM- Polres Bogor mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam) tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). 

Dua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26) ditangkap karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa video viral tersebut memperlihatkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam terlibat adu mulut dengan seorang warga. 

"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat 11 Juli 2025," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya, Rabu (16/07/2025).

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Lodaya 2025, Satlantas Polres Bogor Tertibkan 180 Pelanggar Amankan Delapan Kendaraan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan. 

Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya. 

"Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya," beber Kapolres.

Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya. 

Baca Juga: Polres Bogor Siapkan Operasi Patuh Lodaya Selama 14 Hari, Berikut Ini Tujuh Jenis Pelanggaran yang Disorot

Polisi menegaskan bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. 

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bogor Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.