KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM- Polres Bogor mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam) tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter).
Dua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26) ditangkap karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa video viral tersebut memperlihatkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam terlibat adu mulut dengan seorang warga.
"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat 11 Juli 2025," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya, Rabu (16/07/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan.
Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya.
"Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya," beber Kapolres.
Comment