Baban menjelaskan, salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan sampah adalah ketiadaan tempat pembuangan sementara (TPS) di sebagian besar desa. Hal ini terjadi karena desa tidak memiliki lahan sendiri atau belum ada lahan hibah dari pihak lain.
“Ketika masyarakat ingin membuang atau akan dikolektifkan oleh pengurusnya, kami masih kebingungan tempat pembuangan sampah sementaranya,” ujarnya.
Makanya sebagai solusi, lanjut Baban, perlu adanya pengelolaan sampah secara mandiri dengan dukungan sarana-prasarana yang akan dituangkan dalam Perbup melalui bankeu Samisade yang direncanakan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar per desa.
“Harapannya ini bisa berkesinambungan, bisa terus dilanjutkan sehingga menciptakan wilayah yang bersih, indah, dan nyaman,” pungkasnya.
Comment