"Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada korban," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh Kejari Kabupaten Bogor.

"SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara dua jam, konfirmasi ke bank itu satu hari, terus ada item nya penerima putusan dua hari. Kalau kita totalkan tiga hari. Makanya kemarin kita sampaikan tiga sampai lima hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres," beber Agung Ary Kesuma.

Agung Ary Kesuma menjelaskan, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas. 

"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas dia.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti itu disimpan ke rekening dan ditransfer ke rekening korban jika sudah ada putusan.

"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia.  Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," pungkasnya.