KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Seorang warga bernama Nur Eko Suhardana mengaku heran dengan alasan barang bukti yang telah diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kepada dirinya dinilai tidak lengkap.

Disebutkan bahwa Nur Eko Suhardana adalah korban pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri.

Setelah melalui proses panjang, temannya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian barang bukti yang diamankan dititipkan di Kejari Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Mengapung di Kali Cinangneng Bogor 

Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan Kejari di antaranya dua smartphone, sepeda motor beserta surat-suratnya, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Tetapi ketika akan diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan.

“Jadi hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi  barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Tetapi anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata dia, Kamis (21/8/2025).

"Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari," ucapnya.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Titipkan Program Serbukaktif Pada Dinas Pendidikan Kota Bogor

Ia menjelaskan, jika dalam waktu 1x24 jam barang bukti tidak bisa dikembalikan kepada korban dalam wujud aslinya, maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi 3 DPR RI.

"Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada korban," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh Kejari Kabupaten Bogor.

"SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara dua jam, konfirmasi ke bank itu satu hari, terus ada item nya penerima putusan dua hari. Kalau kita totalkan tiga hari. Makanya kemarin kita sampaikan tiga sampai lima hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres," beber Agung Ary Kesuma.

Agung Ary Kesuma menjelaskan, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas. 

"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas dia.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti itu disimpan ke rekening dan ditransfer ke rekening korban jika sudah ada putusan.

"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia.  Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," pungkasnya.