KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Seorang warga bernama Nur Eko Suhardana mengaku heran dengan alasan barang bukti yang telah diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kepada dirinya dinilai tidak lengkap.
Disebutkan bahwa Nur Eko Suhardana adalah korban pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Setelah melalui proses panjang, temannya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian barang bukti yang diamankan dititipkan di Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Mengapung di Kali Cinangneng Bogor
Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan Kejari di antaranya dua smartphone, sepeda motor beserta surat-suratnya, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Tetapi ketika akan diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan.
“Jadi hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Tetapi anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata dia, Kamis (21/8/2025).
"Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari," ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Titipkan Program Serbukaktif Pada Dinas Pendidikan Kota Bogor
Ia menjelaskan, jika dalam waktu 1x24 jam barang bukti tidak bisa dikembalikan kepada korban dalam wujud aslinya, maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi 3 DPR RI.
Comment