Menurut Irawan dari Seleksi, Persyaratan dan Sampai Ujian Kompetensi melanggar Aturan Hukum karna tidak ada payung Hukumnya, karna itu Kami menilai Seleksi, Persyaratan sampai pada Ujian Kompetensi Cacat Hukum, Belum ada satupun Pengadilan Negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong, Pihaknya berpikir akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kami menilai Sekelas Pengadilan Negeri saja bisa melanggar Aturan, Cobalah kita lawan., kita uji dalam Persidangan.

Ketika ditanya kira-kira siapa saja pihak yang dijadikan Pihak dalam Gugatan Nanti, Irawan Menjelaskan, yang Jelas pihak yang akan kami gugatan Adalah Panitia Seleksi, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas ( BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia Tutup Irawan