BOGOR, CEKLISSATU.COM - Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas bahu jalan dan trotoar.

Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan razia PKL di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya.

Razia PKL itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah serta upaya menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: PKL Alun-Alun Tegar Beriman Diimbau Kenakan Busana Adat Sunda, Pemkab Bogor Beri Waktu Persiapan Sebulan

Dikutip dari Instagram @satpolpp.kabbogor, Selasa (28/7/2026), selain melakukan penindakan, petugas Satpol PP  Kabupaten Bogor juga melaksanakan pendataan terhadap para pedagang. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan para PKL yang ditindak berjualan di atas taman, pedestrian, trotoar, hingga bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.

"Selama pelaksanaan operasi, kami menindak 89 PKL yang berjualan di taman, pedestrian, trotoar, dan bahu jalan," ujar Rhama, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Dheri Wiriadirama Camat Bogor Tengah Beberkan Tantangan Ring 1, Mulai Stunting, PKL hingga Kota Layak Anak

Operasi penertiban PKL tersebut telah dimulai sejak Minggu (26/7/2026). 

Setelah didata, seluruh pelanggar menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Para pelanggar sudah dilakukan BAP dan selanjutnya akan menjalani sidang," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Diminta Optimalkan Akses dan Alihkan Konsumen ke Pasar Jambu Dua

Rhama menjelaskan sidang Tipiring dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026. Keputusan mengenai bentuk sanksi, termasuk kemungkinan denda, sepenuhnya akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan.

"Putusan nanti menjadi kewenangan hakim, apakah berupa denda atau sanksi lainnya," jelasnya.

Penertiban dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga: Keributan di Tipzy Bears Makin Meresahkan, DPRD Segera Panggil Satpol PP Kota Bogor

Berdasarkan hasil operasi, wilayah Citeureup mencatat 20 PKL yang ditertibkan. Sementara di Kecamatan Cibinong terdapat 32 pelanggaran yang ditemukan petugas.

Di Babakan Madang, petugas juga melakukan patroli di sepanjang jalur Cijayanti–Bojong Koneng. Adapun di Kecamatan Bojonggede sebanyak empat PKL ditindak karena berjualan di lokasi terlarang.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menertibkan delapan PKL di kawasan Puncak Cisarua serta 21 PKL di wilayah Pakansari dan Babakan Madang, sehingga total keseluruhan pelanggar yang terjaring mencapai 89 pedagang.