KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Sebanyak 12 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) terjaring Satpol PP dalam razia penyakit masyarakat (Pekat), di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/06/2025) malam.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebutkan bahwa giat razia Pekat tersebut dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 sekira pukul 19.00 hingga 22.30 WIB.
"Dasar operasi Pekat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," ungkap Anwar Anggana dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Satpol PP KBB Jaring 26 Pelajar Melanggar Jam Malam di Bandung Barat
Selain itu razia Pekat juga sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.
"Kegiatan malam ini berada di wilayah Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang didapati dari aduan masyarakat," terangnya.
Anwar menegaskan, lokasi malam ini menargetkan kos-kosan yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi michat, berlokasi di Jalan Roda Pembangunan.
Baca Juga: 142 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Sentul-Citeureup Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
"Pada lokasi tersebut petugas mendapati sembilan perempuan yang diduga PSK, dan tiga perempuan yang berpasangan bukan suami istri di dalam kos-kosan tersebut," bebernya.
Comment