"Dan mereka berkomitmen menjaga kondusifitas Bogor, melindungi, menjaga keamanan, kenyamanan dan berkomitmen setelah lebaran semua harus clear dan bantu pemerintah 5 tahun ini agar Bogor lebih baik," harapnya.
Selain itu, Jenal Mutaqin juga mengatakan, bangunan itu bukan milik Pemerintah Kota Bogor namun hanya lahannya saja.
"Bangunan itu adalah milik pihak ketiga, Karena secara usia bangunan pun sudah lebih dari 30 tahun. Saya rasa sudah kurang layak. untuk rencana proses pembongkaran masih menunggu DED, untuk pembiayaan beberapa solusi dan beberapa alternatif bisa dari APBD kota, provinsi, pusat atau oleh pihak ketiga," jelasnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Apresiasi DKPP Kota Bogor Telah Inisiasi Giat Temu Tani
Menurutnya, ada sistem yang diatur oleh regulasi, Beauty Contest, itu dibangun oleh pihak swasta dengan durasi 25 tahun, setelah itu baru milik pemerintah kota.
"Jadi skema-skema itu hari ini masih dibahas,.termasuk dengan bagaimana kajian nanti dari sumber anggaran provinsi dan pusat mau atau tidak, kalau enggak ya terpaksa mau enggak mau harus oleh pihak ketiga," tutupnya.
Comment