KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda berkala yang dilaksanakan setiap tiga bulan.
Ia mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor
“Jadi perkaranya itu secara hukum itu sudah inkrah maksudnya sudah punya kekuatan hukum yg tetap,” kata dia, Selasa (23/12/25).
Ia menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup perkara yang diputus pengadilan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
“Periode yg kami laksanakan itu oktober sampai dengan desember, jadi setahun itu kami lakukan 4 kali pemusnahan di per tiga bulan kami lakukan mendata perkara yang inkrah periode bulan yg berjalan dari bulan oktober sampai dengan desember,” jelasnya.
Baca Juga: NPCI dan Kejari Kabupaten Bogor Jalin Kolaborasi Strategis Pembinaan Atlet Disabilitas
Dari sekitar 100 perkara tersebut, kata dia, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Comment