BOGOR, CEKLISSATU – Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan SIM dapat melakukan di pelayanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Bogor Kota.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimililki bagi siapapun uang mengendarai kendaraan di jalan raya.

Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota pada hari Rabu (18/6/2025) berlokasi di halaman parkir Mall Boxies ztajur 123, dan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 09.00 WIB.

Baca Juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini 

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar ( bisa ektp domisili seluruh

Indonesia)

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh

Indonesia bisa perpanjangan disini)

3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)

Untuk pendaftaran sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan.

Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.