BOGOR, CEKLISSATU – Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan SIM dapat melakukan di pelayanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Bogor Kota.
SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimililki bagi siapapun uang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota pada hari Sabtu (28/6/2025) berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua, dan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Libur Nasional, Layanan SIM Keliling Polresta Kota Bogor Tetap Buka Melayani Masyarakat
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar ( bisa ektp domisili seluruh
Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)
Untuk pendaftaran sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan.
Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.
Comment