BOGOR, CEKLISSATU– Kegelisahan terhadap mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali mengemuka. Sejumlah pegiat demokrasi dan pemilu yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak Komisi II DPR RI segera membuka pembahasan revisi UU Pemilu yang hingga pertengahan 2026 belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Wahai Komisi II, Kapan Revisi UU Pemilu Dibahas?” yang digelar di Basecamp Visi Nusantara (Vinus) Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026).

Diskusi menghadirkan sejumlah pengamat dan pegiat demokrasi, di antaranya Yusfitriadi Founder LS Vinus atau Pengamat Kebijakan Publik, Jeirry Sumampow (TePI Indonesia), Lucius Karus (Formappi), Ray Rangkuti (Lima Indonesia), serta Badiul Hadi dari Seknas FITRA.

Baca Juga: Konsolidasi PAN Kota Bogor Target Menang Pemilu 2029, Eddy Soeparno: Perkuat Jaringan hingga Tingkat Bawah

Dalam pengantarnya, Yusfitriadi menilai isu revisi UU Pemilu terus tenggelam di tengah derasnya berbagai dinamika politik nasional. Padahal, menurutnya, regulasi tersebut merupakan pintu gerbang utama dalam menentukan arah demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Pemilu adalah instrumen paling strategis untuk menentukan masa depan demokrasi. Tapi sampai hari ini revisi UU Pemilu yang sangat mendesak justru belum juga dibahas secara serius,” ujar Yusfitriadi.

Ia mempertanyakan keseriusan DPR RI, khususnya Komisi II, yang sebelumnya telah memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum menunjukkan langkah konkret untuk memulai pembahasan.